Malang, MemoX – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) berupaya mendorong penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh area publik. Dalam hal ini merokok sebagai salah satu penyebab kasus kematian yang tertinggi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan penerapan KTR tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018. Oleh karena itu, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi suatu keharusan yang terus ditekan oleh Pemerintah Kota Malang.
Disebutkan husnul jika penerapan KTR di Kota Malang wajib dilakukan pada tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum lainnya.
“Untuk Area-area tersebut memanga harus steril dari asap rokok. Ham ini demi kenyamanan dan kesehatan bagi warga masyarakat, khususnya di Kota Malang,”tambahnya
Selain itu, menurutnya keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek dari paparan rokok. Pihaknya menyampaikan bahwa merokok tidak dilarang, akan tetapi bagi perokok harus tahu tempat yang diharuskan merokok dan tidak. Sehingga tidak menggangu kenyamanan dan kesehatan orang lain.
“Kami tahu memang tidak ada larangan untuk merokok, akan tetapi merokok dapat dilakukan pada tempat yang telah disediakan untuk merokok agar tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain,”ujarnya.
Lebih lanjut, kesadaran masyarakat dalam mematuhi regulasi yang ada menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Terlebih ia menghimbau agar seluruh pihak dapat bersama berperan aktif untuk memberikan edukasi bahaya merokok bagi kesehatan serta mendorong perilaku positif terhadap kepatuhan tentang KTR.
Sementara itu, dengan mengandeng seluruh elemen menjadi hal yang sangat penting. Dinkes mengajak elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, instansi swasta, serta organisasi kemasyarakatan bersama untuk meningkatkan kepedulian terhadap bahaya rokok.(fat).