Hukum  

Isa Zega Klarifikasi: Tidak Ada Pemerasan, Semua Sudah Terbantahkan di Persidangan

Isa Zega Klarifikasi: Tidak Ada Pemerasan, Semua Sudah Terbantahkan di Persidangan
Ruang sidang PN Kepanjen, Kabupaten Malang. (foto:nif)

MEMOX.CO.ID – Selebgram Isa Zega menanggapi tuduhan dari dokter sekaligus detektif, Samira Farahnaz, terkait dugaan pemerasan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, owner MS Glow.

Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti pemerasan dalam persidangan.

“Tidak ada pemerasan. Itu sudah tidak terbukti dan sudah clear, baik dari sisi ahli maupun fakta persidangan,” kata Isa saat ditemui pada Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, tuduhan disampaikan Samira setelah dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Ia mempertanyakan motif Isa Zega membuat konten yang menyudutkan Shandy, serta keinginan Isa untuk mendapatkan kontak pribadi Shandy.

“Tujuannya apa minta nomor itu, kalau bukan ujung-ujungnya dugaan pemerasan atau minta duit,” ujar Samira.

Menurut Samira, Isa kerap menyebut angka-angka nominal uang dalam kontennya, mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar. Hal itu menimbulkan dugaan bahwa Isa berniat meminta uang dalam jumlah besar agar berhenti membuat konten.

“Dugaan saya, dia akan minta di atas Rp1 miliar supaya dia diam,” lanjutnya.

Isa juga menyebut bahwa isu pemberian uang senilai Rp70 juta kepada dokter Oki tidak pernah terjadi dan hanyalah cerita yang dibesar-besarkan.

“Itu semua dongeng yang diseret ke pengadilan,” tambahnya.

Isa mempertanyakan alasan Polda Jawa Timur menerima laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ia juga menyoroti bahwa proses Restorative Justice (RJ) tidak dilakukan dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Isa menjelaskan bahwa dalam kontennya di akun Instagram @zega_real, ia tidak pernah menyebut nama lengkap Shandy Purnamasari ataupun merek MS Glow secara eksplisit.

“Tidak ada penyebutan nama lengkap Shandy Purnamasari, juga tidak menyebut brand MS Glow atau nama dokter Oki. Dalam kasus pencemaran nama baik harus ada tuduhan langsung dan penyebutan nama yang jelas,” tegasnya.

Isa berharap majelis hakim yang dipimpin Ayun Kristiyanto dapat memberikan keputusan yang adil dalam perkara ini.

Untuk diketahui, Isa Zega menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana alias Juragan99. Isa sempat ditahan di Rutan Polda Jawa Timur sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025. Saat ini, Isa masih menjalani persidangan dan ditahan di Lapas Perempuan Kota Malang. (nif/syn)