Hukum  

Irjen Argo: Hukuman Berat Menanti Iptu AM Bila Terbukti Lecehkan Polwan

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, (dok. Polri)

Jakarta, Memox.co.id – Propam Polda Sulawesi Selatan tengah melakukan pemerikasaan intensif terhadap Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM lantaran diduga melakukan perbuatan amoral terhadap tiga anggota Polisi Wanita (Polwan) saat menjalankan tugas di Polres Selayar .

Hal tersebut dipertegas oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, ia mengatakan saat ini oknum polisi tersebut sudah di non-aktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam setempat, dan jika terbukti berbuat tindak asusila, Polri tidak akan mentolelir dan bakal memberikan hukuman yang berat.

“Tentunya kita buktikan dalam pemeriksaan nanti perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jika terbukti kami (Polri) tak mentolelir,” tegas Argo, Selasa (08/11/2020).

Terkait kronologi kejadian, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa sebelumnya Iptu AM diduga telah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas dilingkup Polres Kepulauan Selayar.

“Sekarang ini sudah didalami baik oleh penyidik Reskrim maupun oleh Propam. Menyikapi dan tindak lanjut dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah di non-aktifkan oleh Kapolres,” kata Ibrahim. (fik)