Bondowoso, Memox.co.id – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bondowoso, untuk segera menyelesaiakan Peraturan Bupati (Perbup). Sebab akibat Perbup tersebut, menyebabkan tidak dapat dicairkannya Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) mulai Januari sampai dengan Juni 2021.
Amanah Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/4141/Kedua, tertanggal 6 Juli 2021, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membayar sekurang-kurangnya sebesar 50% dari alokasi anggaran Insentif Nakes pada semester satu Tahun Anggaran 2021.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, di Wisma DPRD, Jumat 23/07/2021. “Macetnya pembuatan Perbup di Bagian Hukum Setda Bondowoso, tidak hanya menyebabkan keterlambatan penyaluran Insentif Nakes,” jelasnya.

Lebih fatal lagi, kata Dhafir, sapaannya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso terancam dikenai sanksi oleh Pemerintah Pusat, tidak bisa membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semester dua bagi seluruh Aparatur Sipil Negara se-Kabupaten Bondowoso.
Ditambahkan, sesuai keterangan Plt. Direktur RSU Dr. Koesnadi, dr. Yus Priyatna, insentif Nakes pada bulan Desember 2020 belum cair. Karena masih dalam proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Bukankah 2020 sudah tutup Tahun Anggaran, dan anggaran yang tidak direalisasikan akan menjadi Silpa tahun berjalan, penggunaannya pun ada mekanisme tersendiri,” jelasnya. (sam/mzm)






