Malang, MEMOX.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti kasus penahanan ijazah puluhan pekerja oleh perusahaan. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menjadi ranah Komisi D (yang membidangi ketenagakerjaan), tetapi juga melibatkan Komisi A (hukum dan pemerintahan) karena menyangkut aspek legalitas perjanjian kerja. Pada senin 12 juni 2025 di ruang paripurna DPRD Kota Malang
Langkah DPRD: Pemanggilan Sekda dan Koordinasi Antar-Komisi
Amithya menyatakan bahwa DPRD akan segera memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang untuk membahas solusi komprehensif. “Ini bukan sekadar masalah tenaga kerja, tapi ada akar persoalan hukum yang harus diselesaikan. Kami akan koordinasikan dengan semua pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum perusahaan dalam menahan ijazah pekerja. “Apakah ada kesepakatan tertulis dalam kontrak kerja yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah? Jika tidak, ini bisa masuk kategori pemerasan,” tegas Amithya.
Solusi yang Diusulkan: Pendampingan Hukum dan Edukasi Pekerja
Amithya menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi pekerja, tidak hanya saat konflik terjadi, tetapi sejak proses penandatanganan kontrak kerja.
“Kita berharap pendampingan tidak hanya dilakukan saat ada masalah, tetapi bagaimana pekerja cerdas menghadapi kontrak kerja, memahami klausul-klausulnya, dan tahu hak-haknya,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan motif perusahaan menahan ijazah: “Sebenarnya apa tujuan perusahaan menahan ijazah? Apakah sebagai jaminan, atau ada alasan lain? Ini harus diklarifikasi secara hukum.”
Respons Pemerintah Kota dan Rencana Tindak Lanjut
DPRD mendesak Pemerintah Kota Malang untuk:
- Memeriksa Legalitas Perjanjian Kerja – Meneliti apakah penahanan ijazah memiliki dasar hukum yang sah.
- Memberikan Bantuan Hukum – Memastikan pekerja mendapatkan pendampingan dari dinas terkait atau LBH.
- Mengeluarkan Surat Edaran – Agar perusahaan tidak lagi menggunakan ijazah sebagai “jaminan” dalam perjanjian kerja.
Pernyataan Terbuka untuk Pekerja
Amithya berpesan kepada para pekerja yang terdampak: “Segera laporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja atau DPRD. Jangan diam saja. Ijazah adalah hak Anda, bukan alat untuk dipaksa patuh pada perusahaan.”
Tindak Lanjut:
- DPRD akan menggelar rapat kerja dengan Komisi A, Komisi D, dan Pemkot Malang dalam waktu dekat.
- Hasil pembahasan akan menjadi rekomendasi resmi untuk diterbitkannya regulasi perlindungan pekerja. (Rys)
