Kota Malang, Memox.co.id – Pria bertato tikam mantan istri dengan pisau dapur saat ingin mengambil anak kandungnya di rumah istri kedua tersangka Sudi Hartono (39) asal Lawang, Kamis (03/06/2021).
Akibat dari tikaman pisau dapur tersebut, korban Titin Yeni (43) yang juga warga Kecamatan Lawang Kabupaten Malang sempat mengalami krisis dan langsung dilarikan ke rumah sakit yang ada di Kota Malang.
Dugaan sementara tersangka melakukan penusukan terhadap korban dilatarbelakangi kata-kata kasar yang dilontarkan korban kepada tersangka. Selain dari keinginan tersangka yang ingin melihat dan mengajak anaknya yang berusia 4 tahun tersebut juga selalu dihalangi korban.
Aksi penusukan tersebut terjadi pada hari Rabu 2 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Jl. Tlogo Agung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang tempat dimana korban saat itu ingin mengambil anaknya yang berada di rumah istri baru tersangka.
Tertangkapnya tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan ini, setelah kejadian penusukan tersebut tersangka ingin melarikan diri tanpa disengaja ada anggota dari kepolisian Polresta Malang Kota yang saat itu lagi melaksanakan patroli.
“Sebelum aksi penusukan tersebut terjadi tersangka dengan korban sempat cekcok mulut dan keluar kata-kata kasar dari mulut korban. Sehingga tersangkanya naik pitam dan langsung mengambil pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” ujar AKP Hendro Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota. (fik)
