Ikuti Inpres, Pemkot Malang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas 50 Persen

Ft: Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu.(MemoX/fat)
Ft: Kepala Bappeda Kota Malang, Dwi Rahayu.(MemoX/fat)

Malang, MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan memangkas biaya perjalanan dinas selama satu tahun. Ini sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu menyatakan untuk mengantisipasi hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) telah menginstruksikan pembuatan Surat Edaran (SE) efisiensi. Yang mencakup pengurangan perjalanan dinas, kemudian kegiatan yang sifatnya tidak terlalu penting.

Saat ini SE masih berproses di bagian hukum. Kalau secara riil yang sudah kami lakukan, BKAD sudah mulai menyisir berapa sih anggaran perjalanan dinas semua perangkat daerah yang jumlahnya sekitar Rp 92 miliar.

Dari jumlah Rp 92 miliar itu akan langsung dipotong sebesar 50 persen sesuai dari ketentuan pusat. Maka dari itu untuk Kabupaten dan Kota harus menghemat anggaran sebesar hingga Rp 46 miliar selama setahun.

“Kalau ada arahan misalnya Kota Malang harus dana transfer yang dipotong sekian, maka dengan pemotongan perjalanan dinas 50 persen itu kita sudah punya dana saving Rp 46 miliar. Jadi kami masih menunggu itu,”ujarnya.

Menggapai anggaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial, pihaknya akan memetakan sesuai dengan kebutuhan dari instansi.”Misalnya di Bappeda saja, ada musrenbang tingkat kota itu kan memang secara aturan harus dilaksanakan. Kenapa kami mengadakan di hotel, karena kan yang diundang cukup banyak,”terangnya.

Lebih lanjut, untuk teknisnya akan ada Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk penjabaran perubahan. Kemudian akan dilaporkan kepada DPRD Kota Malang terkait perubahan anggaran tersebut.

“Melalui Perwal Perubahan Penjabaran, nanti sudah bisa terpetakan postur APBD. Jadi efisiensinya terlihat, misalnya kan dana transfer itu sekian, maka kami harus menutup. Karena kalau dana transfer itu kan yang memang harus dikerjakan, nah kami kan harus menutup itu. Nah itu di Perwal mendahului, Perwal Perubahan Penjabaran,”imbuhnya.(fat)