Sementara papan reklame yang roboh (ambruk) itu berada di jalan utama Sidoarjo – Surabaya. Ambruknya reklame sempat memicu Kemacetan panjang di jalur utama itu. Bahkan kemacetan ini terjadi di dua arah yang sama karena banyak warga yang ingin menonton di lokasi kejadian.
“Akibat robohnya reklame tidak ada korban jiwa hanya korba luka-luka,” kata Yani.
Sedangkan kasus robohnya papan reklame ini diduga karena kelalaian pengusaha jasa reklame. Hal itu bisa terancam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal 360 KUHP tentang Pasal 360 KUHP. Isinya barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Sedangkan pasal 360 KUHP adalah luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari bisa dijatuhi hukuman. (par/wan)






