Implementasi dari Instruksi Kapolri Tak Ada Lagi Tilang Manual
Malang, Memox.co.id – Seperti yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya untuk tidak menilang manual pengendara. Dengan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE diimplementasi Satlantas Polresta Malang Kota dengan memaksimalkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record), Minggu (30/10/2022).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatlantas Polresta Malang Kompol Yoppy Anggi Khrisna menegaskan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan dengan memaksimalkan satu unit mobil INCAR yang dimiliki oleh Polresta Malang dalam menindak pelanggar lalu lintas.
“Saat Operasi Zebra Semeru 2022 lalu kami sudah memaksimalkan penindakan tilang menggunakan mobil INCAR. Sehingga, saat itu kami tidak melakukan penilangan secara manual sama sekali,” ungkapnya.
Kompol Khrisna juga mengatakan akan mengoperasikan mobil INCAR itu di titik patroli secara bergantian. Mobil INCAR ini akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah bentuk pelanggaran seperti pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka dan rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya.
“Pemanfaatan mobil INCAR ini akan menekan terjadinya geseken petugas dengan masyarakat. Sebab, penilangan dengan mobil INCAR akan disertai bukti berupa foto. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak,” jelasnya.
Ditegaskan mantan Kasat Lantas Polres Demak ini, jika ada pelanggaran kasat mata kita akan lakukan peneguran yang edukatif dan humanis. “Apa yang disampaikan bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat,” terangnya. (fik/hms)
