Bondowoso, Memox.co.id – Tidak sedikit oknum yang memanfaatkan jabatannya yang melakukan pemotongan tehadap Bansos (bantuan sosial) untuk Gakin (keluarga miskin) dan korban Covid 19 dengan berbagai macam dalih.
Untuk itu, Pemkab Bondowoso melakukan penandatanganan nota kesepahaman edukasi dan penyelenggaraan Bansos kepada masyarakat dengan Polres dan Kejaksaan Negeri, Senin (23/8/2021). “Kami bekerjasama dengan Polres dan Kejaksaan melakukan MoU, agar Bansos tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Bupati Drs. KH. Salwa Arifin.
Pengasuh PP Mambaul Ulum Tangsel Wetan Kecamatan Wonosari ini menambahkan, MoU ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan dalam penyelenggaraan bantuan sosial kepada masyarakat. “Aplikasi di lapangan, kalau petugas menemukan pelanggaran dalam penyaluran Bansos akan diedukasi terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah hukum. Kecuali sudah ada pelanggaran pidana, tidak usah di edukasi langsung diusut,” ujarnya.
Kyai Salwa, sapaan Bupati Bondowoso, pihak kepolisian dan kejaksaan harus melakukan kerja nyata dilapangan kalau ditemukan pelanggaran. Jangan hanya MoU lalu tidak jelas langkah berikutnya. “Banyak laporan pada saya, Kartu KPM Gakin yang berfungsi mengambil bantuan melalui ATM tidak dipegang sendiri. Ada yang dipegang Ketua Kelompok, ada yang ditahan agen,” jelasnya.
Ketua Kolompok dan Agen, lanjutnya, tidak boleh menahan Kartu KPM dan merupakan pelanggaran. Karena di Kartu tersebut ada PIN yang hanya boleh diketahui oleh pemegangnya.
Ditempat yang sama, Pj Kepala Dinas Sosial Anisatul Hamidah menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan pada penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) saja. “Tapi juga terhadap Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan semua bantuan sosial yang leading sektornya Dinas Sosial (Dinsos),”, kata Anis sapaannya. (sam/mzm)






