Hati-hati, Banyak Kasus Hukum Menimpa Kades Dalam Pengelolaan Keuangan 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Mantan Ketua Umum PSSI ini juga membeberkan, bahwa pada APBN 2023 telah dianggarkan dana desa sebesar Rp70 triliun yang diperuntukkan bagi 74.954 desa di Indonesia. 

Dengan anggaran sebesar ini, para Kades harus cermat dan berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Lantas ia pun mengingatkan bahwa, jika para kepala desa melakukan kesalahan dalam mengelola keuangan desa maka akan berdampak ke masalah hukum. 

“Terkait pengelolaan keuangan desa, kita harus memberikan perhatian khusus. Kita harus berhati-hati agar tindakan kita tidak melanggar hukum dan menjadi tindak pidana korupsi karena ketidaktahuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, La Nyala juga memberikan pesan kepada ratusan Kades di Kabupaten Malang agar dapat menghadapi tantangan perubahan zaman yang semakin cepat. Pasalnya, desa merupakan pondasi kekuatan dalam hal kesehatan, ketahanan pangan, sosial, pendidikan hingga perilaku kehidupan. 

“Untuk mencapai beberapa hal yang menjadi pondasi kekuatan tersebut, pemerintah desa harus mengembangkan kapasitas aparatur desa, meningkatkan kualitas manajemen, perencanaan pembangunan, penyusunan peraturan desa hingga pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya. (cw2/ono).