Indeks

Hasil Gelar Perkara Polres Malang Tetapkan Sopir Truk Jadi Tersangka

Kecelakaan Bus Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang

MEMOX.CO.ID – Usai melakukan olah TKP dan gelar perkara kecelakaan yang terjadi di Km 78 Tol Pandaan-Malang antara
Bus pariwisata Tirto Agung dengan truk Mitsubishi Triton Box S-9126 – UU
Nopol S 9126 UU.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Kejari Kepanjen Kabupaten Malang, Rachmat Supriady
perwakilan Jasa Raharja Cabang Malang dan Jasa Marga  telah menetapkan sopir truk bermuatan pakan ternak atas nama Sigit Winarno (65) menjadi tersangka, Rabu (25/12/2024).

Atas kejadian tersebut empat korban jiwa melayang yang kesemua korban dari penumpang Bus Tirto Agung antara lain sopir dan kernet bus serta dua pendamping siswa sekolah dari SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia, Bogor Jabar.

Sedangkan sopir truk atas nama Sigit Winarno ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (1) (2) (3) dan (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dihadapan awak media Kapolres Malang AKBP Kholis memaparkan hasil investigasi dan gelar perkara yang pada intinya musibah kecelakaan tersebut disebabkan mesin truk yang overheat diakibatkan karena kerusakan pada radiator akibat tidak mendapatkan pemeriksaan semestinya.

TETAPKAN: Kapolres Malang AKBP Kholis saat menetapkan sopir truk sebagai tersangka didampingi Kejari Kepanjen Kabupaten Malang Rachmat

Selain itu juga, ada kebocoran seal master rem pada bagian depan sebelah kiri dan kondisi handbrake daya tariknya 15 klik. Sedangkan kondisi yang normal berkisar 10 klik.

“Kondisi di radiator airnya tinggal sedikit dan ada tambalan-tambalan di bagian selangnya serta ada kebocoran di hose radiator serta beberapa komponen terlepas,” jelasnya.

Maka, dengan kondisi temperatur truk air dan radiator hampir tidak pernah dilakukan pengecekan rutin kurun waktu 6-7 bulan terakhir, sehingga terjadi overheat maka ini yang menjadi dasar penetapan tersangka serta beberapa alat bukti seperti ganjalan kayu yang sudah lapuk.

“Kayu pengganjal yang ditemukan di TKP kondisinya sudah lapuk dan patah dan ditaruh di bagian depan. Sedangkan muatannya ada di bagian belakang,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, bus dengan Nomor Polisi (Nopol) S 7607 UW bertabrakan dengan truk tronton Nopol S 9126 UU di ruas Tol Malang-Pandaan Km 77 pada Senin (23/12/2024) lalu.

Bus yang membawa pelajar SMP Islam Terpadu dari Gunung Putri, Bogor, hendak menuju Kampung Inggris, Kabupaten Kediri menabrak truk muatan pakan ternak sebanyak 11,2 ton.

Truk tersebut diduga alami overheat dan tidak kuat menanjak di Km 77 sehingga berjalan mundur yang kemudian menyeruduk bus Tirto Agung. Akibatnya, empat orang dinyatakan meninggal dunia, dan 48 korban alami luka-luka.

AKBP Kholis juga mengatakan, penetapan tersangka ini bermula dari serangkaian penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Malang. Kemudian juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, teknisi kendaraan Mitsubishi serta berbagai pihak seperti Jasamarga, maupun saksi ahli.

Disitu, lanjut Kholis, memperkuat dugaan adanya kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir. Karena, pada saat truk alami overheat dan tidak kuat menanjak, seharusnya mesin dimatikan, porseneling masuk gigi satu dan mengoperasikan handbrake secara maksimal.

Akan tetapi, Sigit Winarno malah memilih tidak mematikan mesin dan memilih mengganjal ban truk bagian depan. Sedangkan porsi beban truk lebih berat bagian belakang. “Karena muatannya ada di bagian belakang dan dia berjalan menuju Malang tanpa ditemani teman,” ujarnya. (nif).

Exit mobile version