Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Surabaya, Memox.co.id – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani Prasetyo dipastikan menerima putusan vonis hakim pada hari ini, Selasa (11/6), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meski demikian, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan tidak melakukan persiapan khusus. Menurutnya, pihak kuasa hukum mengaku kliennya sudah siap menghadapi vonis hakim di persidangan hari ini.
“Tim kuasa hukum hanya mempersiapkan keperluan sidang seperti pada umumnya. Sementara tidak ada (persiapan khusus), kita sudah seperti biasanya sidang,” kata Sahid, ketika dihubungi lewat sambungan telefon, Senin (10/5).
Lebih lanjut Sahid menjelaskan pihak kuasa hukum juga belum memastikan apakah kliennya meminta pengajuan banding atau tidak. Ia pun menegaskan kembali jika pihaknya menunggu keputusan sidang hari ini. “Belum-belum (banding), liat putusan besok (hari ini),” singkatnya.
Sebelumnya, pentolan grup band Dewa 19 ini dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu pun telah mendapat belaan (pledoi) dari kuasa hukum Dhani, akan tetapi dalam replik, JPU tetap bersikukuh pada tuntutannya.
“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan dan kami serahkan pada persidangan yang lalu (7/5),” kata JPU, Nur Rahmad, Selasa (14/5).
Diketahui, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim). Dia dianggap bersalah karena melontarkan ucapan ‘idiot’ melalui video vlognya di Hotel Majapahit Surabaya saat peringatan #2019GantiPresiden. Karena video tersebut, pentolan grup band Dewa 19 ini pun terjerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. (sur/ano/jun)






