Hukum  

Hanya Butuh Waktu 5 Jam, Satlantas Polres Malang Amankan Pelaku Tabrak Lari

LOKASI: Kasat Lantas AKP Agnis saat mendatangi lokasi kejadian tabrak lari.

MEMOX.CO.ID – Satlantas Polres Malang berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Soekarno Hatta (Jalibar), Desa Ngadilangkung, Kepanjen, Kabupaten Malang, (13/08/2023) siang.

Kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara meninggal dunia. Kurang dari 5 jam sejak kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kendaraan terlibat kecelakaan tersebut.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, mengatakan kejadian terjadi pada Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Soekarno Hatta (Jalibar), Desa Ngadilangkung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pengendara motor Honda PCX dengan nomor plat N-2503-LJ, yang dikendarai oleh Naysilla Sandra dan berboncengan dengan Filla Delfia, mengalami tabrak belakang dengan truk bak terbuka yang tiba-tiba mengurangi kecepatan di depannya.

Kronologi kejadian bermula saat pengendara motor Honda PCX dengan nomor polisi N-2503-LJ yang dikendarai oleh Naysilla Sandra, bersama dengan penumpangnya Filla Delfia, melintas dengan kecepatan sedang dari arah barat menuju timur.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah kendaraan truk bak terbuka secara tiba-tiba mengurangi kecepatan. Karena jarak yang terlalu dekat, pengendara motor tak dapat menghindari tabrakan, menyebabkan tabrakan di bagian belakang truk.

AMANKAN: Kanit Turjagwali Ipda Andi Agung bersama truk pelaku tabrak lari

Akibat kecelakaan tersebut, Naysilla Sandra mengalami luka benturan parah di bagian kepala yang menyebabkannya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

“Sementara Filla Delfia, penumpang belakang motor, mengalami patah tulang jari kanan serta luka lecet, dan saat ini sedang dirawat di RSUD Kanjuruhan,” kata AKP Agnis saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (14/8).

Satlantas Polres Malang tidak menyia-nyiakan waktu untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah menerima laporan dari warga, petugas segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan.

Dengan dukungan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Dalam waktu yang singkat, personel kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan pengemudi truk yang terlibat kecelakaan. Pengemudi truk berinisial RS (36), warga Desa Kalisongo, kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.

“Pengemudi truk beserta kendaraan berupa Dump Truk berwarna Hijau dengan nomor polisi N-8267-UH selanjutnya dibawa ke Unit Laka Satlantas Polres Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.(*)