Malang, Memox.co.id – Penyekatan terhadap mobilitas pedagang hewan ternak di perbatasan wilayah Desa Jambuwer Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang terus dilaksanakan jajaran kepolisian Polres Malang, Sabtu (04/06/2022).
Kegiatan penyekatan ini dilaksanakan terhadap kendaraan bak terbuka maupun tertutup yang melintas di Desa Jambuwer Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang hingga Desa Boro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar.
“Penyekatan dan pengawasan mobilitas dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada ternak serta adanya Surat Edaran Bupati Malang terkait penutupan sementara pasar hewan dan mobilisai ternak berkuku dua di wilayah Kabupaten Malang,” terang Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, SH.
Lanjutnya, dalam giat penyekatan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Kromengan Polres Malang AKP Hari Eko Utamo dengan sasaran kendaraan bak terbuka atau truk maupun tertutup yang melintas di Desa Jambuwer Kecamatan Kromengan dengan Desa Boro Kecamatan Selorejo yang masuk wilayah Kabupaten Blitar.
“Selain melakukan penyekatan, anggota juga melaksanakan imbauan terhadap pemilik ternak maupun blantik untuk sementara waktu tidak membawa atau mengangkut ternaknya dari kandang pemilik hewan berkuku dua,” terangnya. (fik)






