Indeks
Hukum  

Halau Pelaku Balap Liar, Polisi Malang Kota Pasang 20 Pita Kejut di Sepanjang Jalan Suhat

PITA KEJUT: Pemasangan pita kejut yang dilaksanakan Satlantas Polresta Malang Kota dengan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Malang PU Provinsi Jatim.

Kota Malang, Memox.co.id – Satlantas Polresta Malang Kota bersama UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Malang PU Provinsi Jatim melakukan pemasangan speed trap atau pita kejut disepanjang Jalan Suhat Kota Malang, Sabtu dini hari (19/03/2022).

Pemasangan pita kejut ini tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K M.Si guna menghalau pelaku balap liar baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang sering melakukan aksinya disepanjang Jalan Suhat Kota Malang.

Sebanyak 20 titik pita kejut dipasang dengan jarak 100 baik dari lajur kanan dan kiri. Tujuan dibuatnya pita kejut agar saat kendaraan melintasi gundukan kecil tersebut, pengendara akan merasakan guncangan kecil-kecil yang membuat tidak nyaman. Sehingga pengendara akan mengurangi laju kecepatannya.

Diharapkan dengan adanya garis kejut atau pita kejut ini dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas. Maka dari itu selalu utamakan keselamatan dalam berkendara.Pembuatan pita kejut ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrishna, S.I.K. (fik)

Exit mobile version