Indeks
Hukum  

Hakim PN Probolinggo Datangi Objek Sengketa

KAYU : Majelis Hakim memeriksa obyek sengketa KM Sri Alam-2 yang mengangkut karung kayu gaharu di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo. (memo x/huda)

Gelar Sidang Pemeriksaan

Probolinggo, Memo X – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo Kelas II yang mengadili gugatan H Syamsu Alam terhadap perkara perdata perbuatan ingkar janji (wanprestasi)  kerjasama usaha terhadap Samson Wongso dan Asrul MG  melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) obyek sengketa KM Sri Alam – 3 di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo, Kamis (24/3/2022).

Selain majelis hakim Eva Rina Sihombing dan Humas PN Probolinggo Kelas II Boy Jefry Paulus, turut hadir dalam Pemeriksaan Setempat pihak Penggugat H Syamsu Alam bersama tim kuasa hukumnya SW Djando GH, dan Tergugat Samson Wongso dan Asrul MG yang maaing-masing didampingi kuasa hukumnya.

Dari sidang PS ini, Majelis Hakim Eva Rina Sihombing mengungkap fakta yang mendukung di persidangan melihat obyek KM Sri Alam-3, di Pelabuhan Tanjung Tembaga dengan kapasitas muatan sekitar 2 ribu karung kayu Gaharu sudah tidak terlihat barangnya.

“Keberadaan yang dinilai sebagai objek gugatan sudah diperiksa, karena terkendala majelis hakim tidak bisa naik ke atas KM.Sri Alam-3, dan atas kesepakatan para pihak penggugat dan tergugat dikirim salah satu orang yang berada di lokasi itu. Ternyata tidak melihat adanya barang karung kayu gaharu,”ujar Humas PN Probolinggo Kelas II, Boy Jefry Paulus.

Setelah memastikan obyek sengketa KM Sri Alam -3 di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo, sidang ditutup untuk dilanjutkan Minggu depan. SW Djando GH, kuasa hukum penggugat mengatakan, yang menjadi dasar atau alasan diajukan gugatan perkara adalah berawal sekitar tahun 2018, penggugat dicalonkan oleh sebuah partai politik untuk menduduki jabatan sebagai Calon Wali Kota Probolinggo.

“Oleh karena alasan kesibukan dan intensitas waktu yang cukup tinggi dalam menghadapi proses pemilihan calon Wali Kota Probolinggo, maka penggugat pun kuatir akan terbengkalai beberapa kapal pelayaran rakyat, gudang maupun milik penggugat,”ucap Djando panggilan akrabnya.

Lebih jauh, Djando mengaku kekhawatiran penggugat mencoba melakukan komunikasi dengan tergugat 1 Samson Wongso untuk mengadakan kerjasama usaha agar perusahaan, kapal, gudang dan perjanjian lainnya terkait dengan muat kayu gaharu dari Provinsi Papua menuju Kota Probolinggo.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan antara penggugat dan tergugat 1 mencapai hasil kesepakatan untuk menjalankan kerjasama usaha kayu Gaharu maupun lainnya. “Hasil kesepakatan penggugat menyediakan kapal, perijinan dan gudang untuk menampung, memuat dan mengurus perijinan terkait dengan kayu Gaharu dari Provinsi Papua menuju Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo,” ucap Djando. (huda/man)

Kerjasama usaha antara penggugat dan tergugat, lanjut Djando, telah berjalan langsung sekitar empat tahun, sejak 2018 hingga 2021. Oleh karena tergugat 1 juga tidak cukup waktu untuk mengurus kerjasama usaha, maka tergugat 1 menunjuk tergugat 2 untuk menjalankan atau mengelola kerjasama yang dilakukan oleh penggugat dan tergugat 1.

“Tergugat 2 hanya seorang yang melaksanakan komitmen kerjasama usaha yang telah disepakati. Dalam perjalanannya tergugat 2 telah menyimpang dari komitmen kerjasama usaha yang disepakatinya,”pungkasnya. (huda).

Exit mobile version