Hukum  

Hadirkan Polri di Tengah Masyarakat, Polantas Malang Kota Bagikan Helm ber-SNI

BAGIKAN: Anggota Satlantas Polresta Malang Kota saat melaksanakan pembagian helm dan masker kepada masyarakat pengendara.

Kota Malang, Memox.co.id – Menindaklanjuti atensi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si akan hadiran pemerintah di tengah masyarakat diwujudkan anggota Satlantas Polresta Malang Kota dengan membagi-bagikan helm di tengah pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022, Rabu (02/03/2022).

Dalam giat Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini puluhan helm ber-SNI dibagikan kepada masyarakat yang kedapatan memakai helm yang tidak ber-SNI. Termasuk pemberian masker dengan tujuan agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mengenakan masker setiap melaksanakan aktivitas di luar rumah.

Ada dua titik dalam kegiatan bagi-bagi helm dan masker yang dilaksanakan anggota Satlantas Polresta Malang Kota, yakni di Jl. Cengger Ayam dan Jl. A. Yani.

IMBAUAN: Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2022 anggota juga melaksanakan imbauan agar selalu mematuhi peraturan dalam berlalu.

Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrishna, S.I.K, selain mengedepankan penindakan secara preventif dan preemtif dengan meminimalisir upaya represif. Dikedepankan juga sikap simpatik dan humanis salah satunya memberikan helm dan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai helm yang berstandar SNI.

“Operasi Keselamatan Semeru 2022 secara serentak dilaksanakan oleh seluruh anggota kepolisian khususnya di satuan lantas bersama dengan instansi terkait lainnya TNI, Dishub, dan Satpol PP,” ujarnya.

MASKER: Pemberian masker kepada masyarakat pengendara yang tidak memakai masker.

Lanjutnya, Operasi Keselamatan Semeru 2022 ini digelar selama 14 hari yakni tanggal 1 hingga 14 Maret 2022. Kalau dalam kegiatan ada masyarakat pelanggar peraturan berlalu lintas akan dilakukan penindakan dalam bentuk tilang terutama yang masuk dalam 8 pelanggaran  yang beresiko terjadinya kecelakaan.

“Diantaranya tidak memakai helm, melebihi batas kecepatan, mengemudi di bawah umur, tidak menggunakan safety belt. Kemudian pengendara mabuk-mabukan atau dalam pengaruh alkohol saat berkendara, memakai handphone ketika berkendara, melawan arus lalu lintas, serta kendaraan over dimensi dan overload (ODOL),” terangnya. (fik)