Malang, Memox.co.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang akan cair pada H-10 Lebaran. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Malang, Didik Budi Muljono saat ditemui di sela kegiatannya.
Menurut Didik, THR akan baru bisa diterima pada tanggal 27 Mei 2019 nanti. Dimana seharusnya jika sesuai jadwal, THR bagi ASN Pemkab Malang bisa diterima pada 26 Mei 2019 hanya saja 26 Mei bertepatan dengan hari Minggu.
“Pembayaran THR dan gaji 13 serta tunjangan lain-lainnya pada H-10 yaitu tanggal 26 Mei nanti. Tapi, tanggal 29 Mei tersebut pas Hari Minggu, jadi mundur 1 Hari,” ungkapnya.
Selain THR dan gaji 13, Didik menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari pusat terkait penggunaan kendaraan dinas roda empat dan roda dua milik Kabupaten Malang apakah diperbolehkan untuk keperluan mudik bagi PNS.
“Kalau kepastian mengenai diperbolehkan atau tidaknya mengenai kendaraan dinas Pemkab Malang baik roda empat maupun roda dua, kami masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Didik.
Menanggapi hal tersebut, secara pribadi Didik mengatakan, bahwa ia tidak mempermasalahkan jika kendaraan dinas dipakai untuk mudik, asalkan segala bentuk resiko ditanggung oleh yang bersangkutan atau yang menggunakan.
“Misalnya bahan bakar, atau mungkin terjadi kerusakan saat digunakan karena terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dan sebagainya,” imbuh Didik.
Selain hal itu, salah satu hal yang ia pertimbangkan jika kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk keperluan mudik bagi PNS yang membutuhkan adalah tidak adanya pegawai yang merawat. Mengingat, semua pegawai libur Cuti Bersama Lebaran.
“Jika dikandangkan, siapa yang menjaga, merawat dan memelihara? Semuanya pada libur Lebaran,” pungkasnya. (kik/fik)






