Indeks
Hukum  

Gondol Laptop, Pelaku Curat di SMK PGRI 2 Diringkus Polisi

Malang, Memox.co.id – Unit Reskrim Polsek Sukun di pimpin langsung oleh Kapolsek Sukun berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

Polisi berhasil meringkus pelaku Curat pembobol sekolah SMK PGRI 2 Jalan Janti Barat, Kecamatan Sukun, Kota Malang beserta barang buktinya.

“Pada hari, Kamis (23/04) sekitar pukul 19.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukun dan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Sukun berhasil meringkus pelaku,” terang Kasubbag Humas Ipda Nining Hasumawati.

BARANG BUKTI: Sejumhlah laptop yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak 10 (buah) laptop merk ASUS di ruangan Laboratorium SMK PGRI 2.

Kasubag Humas mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Janti, Suprijana.

“Tersangka atas nama Subekti warga Dusun Temu, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Wagir,” ujar Kasubbag Humas, Jumat (24/04/2020).

Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan terhadap pelaku beserta Barang Bukti lainnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (fik)

Exit mobile version