BPK diberi wewenang dan kewajiban atas penyelesaian tindak lanjut. Sehingga, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
“Mari kita sama-sama ada rekomitmen sebab itu bentuk kesungguhan pemerintah daerah dalam menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan,” katanya.
Karyadi mengapresiasi dan berterima kasih atas kerjasama pemerintah daerah serta stakeholder terkait. BPK hanya memeriksa, melihat dan menyimpulkan. Karyadi mengucapkan Kabupaten Bojonegoro layak meraih WTP.
Hadir jajaran BPK RI perwakilan Jawa Timur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Direktur RSUD dan Direktur BUMD, stakeholder terkait, Sekwan, Kepala OPD, serta 28 Camat se-Kabupaten Bojonegoro. (*/sgg)






