Indeks
Hukum  

Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2023, Polres Kediri Kota Siap Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Kondusif

Berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan jalan, kata Kapolda kita diamanahkan untuk mewujudkan dan memelihara kamseltibcarlantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Empat amanah tersebut merupakan hal yang kompleks yang tentunya tidak bisa ditangani Polri sendiri namun harus ada sinergi antara pemangku kepentingan yang menjadi dasar untuk menemukan akar masalah dan memberikan solusi,

Untuk mewujudkan visi tersebut, selama pelaksanaan operasi para petugas kepolisian akan menindak para pelanggar lalu lintas dengan tujuh sasaran utama yaitu :

  1. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belut
  2. Pengendara yang melawan arus
  3. Pengendara dibawah umur
  4. Berkendara sambil bermain handphone
  5. Berkendara dalam keadaan mabuk
  6. Berboncengan tiga atau lebih
  7. Over dimention over load
  8. Berboncengan lebih dari satu orang

“Ada delapan prioritas sasaran dalam Operasi Zebra Semeru 2023. Utamanya [menyasar] masyarakat pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Lalu berboncengan lebih dari satu orang,” terang Kapolres.

Sasaran selanjutnya adalah pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) atau tidak menggunakan sabuk pengaman. Lalu pengendara yang melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), rambu-rambu, dan marka.

Exit mobile version