Jombang, Memox.co.id – Satreskrim Polres Jombang amankan lima pemuda tanggung setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap AS (16), pelajar asal Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Minggu (08/01/2023).
Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengatakan kelima pelaku yang diamankan ini terdiri dari AWF, EDR, RS, dan MH. Mereka adalah warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, kemudian AMS, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.
“Antara korban dan pelaku sebelumnya kenal. Korban ini pernah dikatakan pernah melakukan penganiayaan pada temannya, sehingga pelaku dendam dan melakukan pengeroyokan pada korban,” katanya.
Untuk tersangka, pihaknya mengatakan ada lima orang tersebut. Mereka semua terlibat aksi pengeroyokan yang dilakukan terhadap AS tersebut. Saat ini, korban AS masih dirawat di rumah sakit.
Sebelum melakukan aksi penggeroyokan itu, kata Kapolsek, salah satu pelaku menjemput korban yang sedang minum kopi di Pasar Legi, Kabupaten Jombang. Karena korban dan pelaku sudah saling kenal, korban pun mengiyakan saat diajak oleh salah satu korban.
“Saat tiba di parkiran truk tebu Pabrik Gula Jombang, korban dibonceng dengan motor Honda Vario berboncengan empat orang. Setelah sampai di TKP, pelaku menghentikan laju kendaraannya dan langsung menghajar korban,” terangnya.
Sementara teman pelaku yang sudah menunggu langsung ikut menghajar korban hingga babak belur. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan korban di parkiran.
Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul mengunakan tangan kosong secara bersama-sama. Mereka menghajar korban di tempat sepi yang sudah ditentukan oleh para pelaku. Akibat kejadian ini korban mengalami luka lebam di seluruh wajah dan mata kanan kiri dan memar, hingga benjol di kepala.
“Korban masih dirawat di rumah sakit. Kalau indikasi perguruan tidak ada, mereka teman ngamen,” ujar dia.
Polisi yang mendapatkan aduan itu, juga langsung bertindak dan berhasil mengamankan para pelaku. “Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya kelima tersangka menjerat pasal pidana penggeroyokan,” katanya. (fik/onl)






