Gara-gara Nikah Siri dan Hamil di Luar Nikah, 63 Orang di Kab Malang Ajukan Asal Usul Anak

MEMOX.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat, sebanyak 63 pemohon mengajukan permohonan asal usul anak selama tahun 2023. Permohonan itu dilakukan untuk mendapatkan hak-hak anak di mata negara, Kamis (11/01/2024).

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang M Khairul menerangkan, ada dua faktor yang melatarbelakangi pengajuan asal usul anak. Pertama karena pemohon menikah siri, dan beberapa lainnya hamil di luar menikah.

“Saat anak beranjak dewasa, mereka baru menyadari soal pentingnya asal usul anak di mata negara agar dapat menerima hak-haknya sebagai warga negara Indonesia,” katanya.

Misalnya anak mau masuk sekolah, sementara pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk mengetahui ini anaknya siapa, itu harus melampirkan buku nikah.

“Nah maka diajukanlah asal usul anak,” katanya saat dikonfirmasi pada beberapa waktu lalu.

Kepada Memox.co.id Khairul menambahkan, maka PA tidak bisa menolak permohonan pengajuan tersebut, lantaran hal itu juga merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi agar anak mendapatkan status kenegaraannya.

Dampaknya, apabila permohonan asal usul anak ini dikabulkan, maka anak akan otomatis langsung mendapat pengakuan status sah dari negara.

“Untuk membuktikannya, maka perlu saksi waktu lahirnya anak bahwa anak ini misalnya, lahir saat pernikahan siri,” kata Khairul.

Begitulah sebaliknya, kalau lahir di luar perkawinan, maka hakim akan menetapkan anak ini adalah hasil biologis antara A dan B.

“Maka perlu saksi. Nanti saksi yang tahu ceritanya bagaimana,” imbuhnya.

Biasanya, lanjut Khairul, yang ngurus asal usul anak ini adalah untuk proses administrasi. Misalnya anak hendak mau sekolah, ataupun mengurus akta kelahiran.

“Mereka kesulitan membuatkan akta kelahiran lantaran pernikahannya tidak terdaftar dalam hukum negara,” pungkasnya. (nif)