GAM Jatim Tuding Data-SPj Terdampak Covid-19 Fiktif

Pamekasan, Memox.co.id – Demonstrasi maraton yang dilakukan gerakan aktivis dan mahasiswa (GAM) Jatim berlanjut. Setelah aksi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kemudia Bagian Kesra Setkab Pamekasan, GAM melanjutkan aksinya di Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan. Dalam aksinya ini, GAM Jatim menuding data dan surat pertanggungjawaban (SPj) Terdampak Covid-19 diduga fiktif.

Indikasinya, pada tahun anggaran 2020/2021 Dinsos menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang diantaranya adalah untuk penanggulangan virus covid-19. Dan, pada tahun 2020 Dinsos juga menerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 1.469.105.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta seratus lima ribu rupiah).

Korlap Aksi Ach. Junaidi dalam keterangan yang diterima media mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan kepada tiga objek penerima. Antara lain, tukang becak, tukang ojekdan keluarga terdampak covid-19. Tahap pertama diberikan kepada 1.490 orang yang terdiri dari Rp 300.000  dalam bentuk sembako dan 300.000 dalam bentuk uang.

“Anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp882.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah). Tahap kedua dan ketiga disalurkan melalui kantor pos sesuai dengan kontrak kerja PT. POS INDONESIA dengan Dinas sosial Kabupaten Pamekasan melalui nomor: 460/813/432.306./2020 yang diberikan kepada 959 orang dengan nilai 600.000 ribu rupiah, dan anggran tersebut terealisasi sebesar 531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupian). Totaldana terealisasi mencapai Rp 1,4 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan temuan dan investigsi GAM- JATIM  Dinsos tidak punya data base dalam penyalurannya. Bahkan, tidak bekerja sama dengan aparat desa untuk melakukan verifikasi data penerima. Sehingga, data yang dipakai KTP maupun KK masyarakat yang terdiri dari tukang becak, tukang ojek, dan keluarga terdampak covid-19 adalah data asal-asalan (FIKTIF) yang berpotensi tindak pidana pemalsuan identitas dan penyalahgunaan bantuan sosial yang berpotensi korupsi.

“Data yang dipakai KTP maupun KK masyarakat yang terdiri dari tukang becak, tukang ojek, dan keluarga terdampak covid-19 adalah data asal-asalan (FIKTIF). Berpotensi tindak pidana pemalsuan identitas dan penyalahgunaan bantuan sosial yang berpotensi korupsi,” ujarnya.

Junaidi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2020/2021 menemukan penyalahgunaan keuangan negara, tidak tepat sasaran, kehilagan paket sembako, tidak menyetor SPj (FIKTIF) sebesar Rp 447.000.000,00 +6.705.000,00+ 55.505.000,00 dengan jumlah total kerugian uang negara sebesar 509.210.000- (Lima ratus sembilan juta dua ratus sepuluh ribu rupian).

“Dengan ini Dinsos menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan Uang Pamerintah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah. Dan, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penata usahaan Bagi Perangkat Dearah,” ujarnya.

GAM-JATIM, Kata Jun, menuntut kepada Kepala Dinsos dan pejabat-pejabat terkait mengembalikan uang negara yang sudah dikorupsi selama pandemi covid-19. Sebab, masyarakat rata-rata tidak menerima bantuan tersebut. GAM Jatim juga mendesak aparát penegak hukum (APH) menangkap dan memenjarakan oknum pejabat dinas sosial yang memalsukan data (KTP/KK)masyarakat kabupaten pamekasan dengan pasal pemalsuan identitas dan penyalahgunaan wewenang.

“Disos segara mengevaluasi segala bentuk bantuan kepada masyarakat. Agar tepat sasaran dan berkoordinasi dengan aparatur desa serta melakukan survei kepada keluarga penerima manfaat (KPM) secara langsung. Copot dan mutasi Kadinsos Pamekasn karena tidak kompeten dan tidak becus dalam menjalankan tugasnya. Apabila 7×24 jam tuntutan kami tidak diterima maka bisa dipastikan kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang,” ancamnya.

Kepala Dinsos Pamekasan Moh Tarsun membantah semua tudingan tersebut. Menurut Tarsun, tidak ada temuan seperti yang ditudingkan demonstran. Bahkan, tudingan GAM Jatim itu dinilai mengada-ada

“Mengada-ada itu. Mana ada 500 (500 juta,Red) itu. Wong gak ada pengembalian. Wong itu lewat rekening. Kedua ketiga lewat pos. Semua tersalurkan. Masak PT Post tidak bayar,” bantahnya.

Disinggung mengenai penyaluran perdana, Tarsun mengaku tidak tahu menahu teknis penyalurannya. Sebab, saat itu dia belum menjabat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan. Sebelumnya dirinya, kata Tarsun, adalah Syaiful Anam. “Bukan saya. Pak Ipung (Syaiful Anam, Red). Dan, tidak seperti itu temuannya. Saya tahu kok,” bantahnya.

Disinggung mengenai pengembalian uang negara, Tarsun mengaku teknis pengembalian kerugian Negara ada prosedur tersendiri. Jika ada temuan BPK RI, pasti pihaknya sudah mengembalian kerugian pada tahun 2020 lalu. “Ada prosesedurnya kalau ada temuan BPK. Dan, sudah dikembalikan 2020. Gak ada angka itu (Rp 509.210 jt, Red),” bantahnya lagi.

Terkait pencopotan dirinya, Tarsun menantang untuk mencopot dari jabatannya. Sebab, dia mengaku sudah menerima surat keputusan (SK) dari Bupati Pamekasan. “Copot saya. Sudah pensiun. Sudah terima SK Pensiun. Teknisnya, tanya ke pak Herman, Kabid. Tidak tahu persis saya,” pintanya.

Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Pamekasan Herman Hidayat belum bisa dimintai keterangan nomor telfon yang biasa digunakan tidak aktif. (azm/srd)