Pamekasan, Memox.co.id – Sejumlah massa yang tergabung dalam forum kajian mahasiswa dan pemuda pamekasan (FKMPP) menggelar aksi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jl Raya Proppo, Selasa (09/07/22). Mereka menuntut bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah diniyah (Madin) 2021 segera dicairkan.
Massa aksi yang tergabung dalam FKMPP membawa poster berisi tuntutan. Meski telah berorasi hampir setengah jam tidak kunjung menemui peserta aksi. Perwakilan Disdikbu yang menemui massa berdalih Kadisdikbud keluar Kota.
Ketua FMKPP Umar menyampaikan, aksi dilakukan untuk meminta bantuan guru madin 2021 segera dicairkan. Pasalnya, anggaran yang berjumlah kurang lebih 7 Miliar tersebut sampai saat ini mengendap di Bank Jatim Cabang Pamekasan dan belum cair.

“Saya kecewa, karena kami sudah mengirim surat jauh hari. Akan tetapi, kami tidak ditemui oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdikbud) Pamekasan, dengan dalih keluar kota. Namun, ketika kami meminta surat perjalanan Dinasnya tidak ditunjukan,” kata Umar.
Karena tidak kunjung ditemui, masa aksi dari FKMPP memilih membubarkan diri dengan tertib. FKMPP akan berjanji untuk terus mengawal sampai tuntas persoalan tersebut, massa menilai sangat prihatin kepada para guru madin yang belum mendapat bantuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dna Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur berula BOS Madin memang sudah cair ke kasda. Akan tetapi terkendala waktu yang mepet. Sehingga, pihaknya mengajukan ulang pada tahun 2022 ini.

“Bantuan keuangan BOS Madin dari Provinsi memang sudah turun ke Kabupaten Pamekasan pada tanggal 13 Desember 2021. Lalu LPJ terakhir tanggal 15 Desember 2021. Sehingga, dalam waktu dua hari tidak menututi dan akhirnya tidak bisa di cairkan,” kata Zaini pada Memo X Pamekasan.
Mantan Sekretaris Perpusda Pamekasan itu menambahkan, uang BK tersebut berada di kas umum daerah dan bukan berada di Kas Disdik. Selain itu, Disdik melakukan pengajuan kembali pada tahun 2022. Dan masih belum ada pemberitahuan dari Provinsi, karena pengajuannya ke Gubernur.
“Tahun 2022 ini kami ajukan kembali, bagaimana uang yang jumlahnya kurang lebih 7 M tersebut, bisa direalisasikan tahun 2022. Namun, belum ada jawaban dari Provinsi, kemungkinan masih proses ya,” jelas mantan Kabag Kesra Setkab Pamekasan itu. (Azm/Srd)






