Indeks
Hukum  

Empat Korban Laka Maut Langsung Dapat Asuransi Jasa Raharja

Pasuruan, Memox.co.id – Sebuah mobil Toyota Innova Nopol AG-1270-VI terlibat kecelakaan lalu lintas di ruas jalan umum jurusan Malang-Surabaya tepatnya di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada pukul 01.30 WIB, Selasa (10/3/2020).

KOORDINASI : Petugas Jasa Raharja dari Samsat Bangil sedang berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait pendataan korban.

Kronologis kejadian bermula saat pengemudi Innova atas nama Sopyan Wahyu (32) asal Sumolawang, Mojokerto, berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang. Sopir diduga mengantuk, kendaraan tersebut tiba-tiba berjalan dibahu jalan dan menabrak deretan motor parkir didepan pintu masuk perusahaan PT Sumber Bening Lestari.

Tak berhenti disitu mobil terus melaju dan menabrak tenda berisi 10 orang yang berada didepan pabrik. Mobil baru berhenti setelah menabrak pagar perumahan Perumahan Oma Indah Kapuk.

Pada kejadian tersebut mengakibatkan 4 korban meninggal dunia atas nama Sucipto alamat Desa Sukorejo, Kab. Pasuruan, Ahmad Yani alamat Desa Wedoro, Kab, Pasuruan, Mohammad Hamzah alamat Desa Wedoro, Kab. Pasuruan, Doni Fatofa alamat Patianrowo Kab. Nganjuk.

SURVEI : Kepala Jasa Raharja Malang, Zul Efendi melakukan survei ahli waris korban kecelakaan.

Atas kejadian tersebut Kepala Jasa Raharja Malang, Zul Efendi mengaku pihaknya telah memberikan jaminan ganti rugi pada seluruh korban. “Semua korban meninggal dunia terjamin PT Jasa Raharja (Persero) dan berhak mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah yang langsung di proses hari ini juga,” terangnya. (fik)

Exit mobile version