Ekspedisi Idexpress Bermuatan Rokok Illegal Disergap Beacukai

Pamekasan, Memox.co.id – Pelaku penyeludupan rokok ilegal di Pamekasan, Madura tidak pernah kehilangan akal. Berbagai cara dilakukan untuk melancarkan aksi melanggar hukum tersebut. Sebelumnya, beredar video berdurasi 30 detik di sosial media WhatshApp yang menampilkan sejumlah paket rokok ilegal di  tempat jasa pengiriman Ekspedisi Idexpress di Jln Jokotole No.219, Asemmanis, Buddagan Kecamatan Pademuawu Pamekasan.

Faisol, Koordinator Dewan Energi Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) mengaku kecewa dengan dugaan adanya penyelundupkan rokol ilegal  dengan menggunakan jasa ekpedisi. Bahkan, ia menduga, peredaran rokok ilegal tidak hanya melibatkan satu perusahaan jasa ekspedisi atau jasa pengiriman barang yang berada di Pamekasan.

“Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus berupaya melakukan tindakan supaya rokok ilegal dibasmi, tapi ada saja oknum nakal yang melanggar hukum untuk kepentingan dirinya,” kata Faizol, Rabu (02/11/22).

Faizol menerangkan bahwa, komuditas  rokok ilegal melanggar ketentuan dalam Undang – Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman pidana  bagi yang melanggar terancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Bahkan terancam, pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Permainan rokok ilegal ini diduga kuat ada main antara penjual rokok ilegal dengan pihak jasa pengiriman, dan saya yakin tidak hanya satu perusahaan jasa ekpedisi yang malakukan hal tersebut” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Idexpress Pamekasan, Moh Taufiqurrahman sempat mengelak saat dihubungi via telpon whatsaap terkait adanya penyelundupan rokok ilegal di kantornya.

“Begini saja mas, biar lebih jelas langsung ke kantor,” ucapnya.