Meski begitu, 25 rekannya tidak mempermasalahkan lagi. Namun, meminta pertanggung-jawaban perusahaan soal pembagian pesangong. Kronologinya, 25 karyawan itu ditekan untuk tanda tangan surat PHK dengan pesangon Rp 23 juta. Jika tidak dilakukan, maka akan diberikan pesangon Rp 13 juta.
Setelah menyetujui tanda tangan PHK, ternyata ada karyawan dengan masa kerja yang lebih sedikit namun mendapat pesangon lebih dari mereka. Selisihnya, menurut Herman sampai Rp 10 juta. “Saya sudah 28 tahun bekerja di pabrik itu,” ucap Herman Wahyudi.
Usai menyampaikan aspirasi, Kuasa Hukum eks Karyawan Agus Rudianto Ghofur berharap masalah tersebut cepat selesai secara konkrit, dan tidak menggantung harapan karyawan yang menuntut haknya berupa pesangon.
“Kasihan mereka, dua kali mendapat mediasi dan wadul ke DPRD Kota Probolinggo belum ada jawaban. Mereka punya jalan lain, dan pastinya akan nekat menduduki pabrik sampai tuntutannya diblenuhi oleh perusahaan,” pungkasnya. (hud/ono).
