Indeks
Hukum  

Dukung PPKM, Koramil Bululawang dan Muspika Beri Teguran ke Pelaku Usaha Pelanggar Jam Malam

IMBAUAN: Koramil dan Muspika Bululawang saat memberikan imbauan serta teguran kepada pelaku usaha yang melanggar PPKM.

Malang, Memox.co.id – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Danramil 0818/18 Bulawang, Kapten Diding bersama Kapolsek dan Camat Bululawang terjun langsung memberikan imbauan serta teguran kepada pelaku usaha yang melanggar penerapan PPKM.

“Sementara kami memberikan teguran dan imbauan kepada pelaku usaha yang melanggar, tetapi ke depannya kalau masih melanggar, maka akan kami beri sanksi, karena ini sudah aturan pemerintah yang harus kita patuhi agar penyebaran Covid-19 bisa berkurang,” tutur Kapten Diding.

Dijelaskan dalam Peratuaran Pemerintah tentang PPKM, pembatasan jam malam diberlakukan bagi para pengusaha warung makan yakni sampai jam 19.00 WIB sudah harus tutup.

Hal ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, mengingat bahwa wilayah Malang Raya masuk kedalam zona merah. (fik)

Exit mobile version