PPKM Darurat Dilaksanakan Tanggal 3 – 20 Juli 2021
Kota Malang, Memox.co.id – Kasdam V/Brw Brigjen TNI Agus Setiawan didampingi Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Irwan Subekti pimpin Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat Penanganan Covid-19 di wilayah Malang Raya. Bertempat di lapangan Brawijaya Rampal Kota Malang, Jumat (02/07/2021).
Sebanyak 1.280 personel gabungan penanganan Covid-19 dari jajaran TNI dan Polri serta unsur terkait lainnya ikut dalam kegiatan Apel Pasukan PPKM Darurat Penanganan Covid-19 di wilayah Malang Raya.
Dalam amanat Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto yang dibacakan oleh Kasdam V/Brw menyampaikan, Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat Penanganan Covid-19 pada hari ini merupakan momen yang sangat tepat dan strategis dalam upaya penanganan wabah virus Covid-19 yang saat ini sedang merebak.

“Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Timur mempunyai target untuk menurunkan kasus terkonfirmasi positif perharinya. PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai hari Sabtu tanggal 3 – 20 Juli 2021 secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Ditegaskan juga olehnya, pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan Covid-19. Berdasarkan kriteria tersebut Jawa Timur ditetapkan 27 Kab/Kota pada level III dan 11 Kab/Kota pada level IV. Sehingga dengan mengacu pada kondisi tersebut perlu diadakan penebalan pasukan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini.
“Hal ini menunjukkan bahwa kita semua ikut fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah Covid-19 secara serius,” ungkapnya.

Pangdam V/Brw Mayjen TNI Suharyanto juga berharap kepada seluruh peserta apel siaga untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 ini dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah digariskan dalam peraturan pemerintah. Disiplin dan kesadaran diri adalah faktor penting keberhasilan PPKM Darurat ini.
“Untuk itu saya menekankan kepada segenap komponen bangsa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan-cakupan pengetatan aktivitas selama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” pesannya.
Hadir dalam kegiatan apel tersebut diantaranya Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto, Walikota Malang Sutiaji, Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Bupati Malang Sanusi, Kapolres Batu AKBP Catur, Kapolres Malang AKBP Bagoes, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub dan Dandim 0833 Kota Malang Letkol Inf Ferdinand. (fik)






