Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Seorang Mahasiswi, Polresta Malang Kota Terapkan Pasal Pidana

MEMOX.CO.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Perkara tersebut dilaporkan oleh AR (18), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto. Laporan pengaduan masyarakat tercatat dengan nomor LPM/1686/V/III/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 26 Agustus 2026.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan pelayanan setiap aduan / laporan masyarakat, terlebih dalam Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai SOP dan berdasarkan ketentuan hukum. Setiap keterangan maupun alat bukti yang diperoleh akan kami dalami untuk memastikan konstruksi peristiwa secara objektif,” ujar Lukman.

Menurut laporan yang diterima penyidik, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura Kav. 5, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Terduga pelaku dalam perkara ini berinisial ARH (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumenep. Korban sebelumnya mengenal terlapor melalui aplikasi TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian.

Berdasarkan keterangan korban, terlapor mengajak korban bertemu untuk minum kopi (Ngopi). Saat itu korban berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil oleh terlapor.

Dalam perjalanan sudah mulai, tindakan terlapor yang sudah mengarah kepemaksaan. Korban kemudian diajak menuju tempat lain hingga akhirnya dibawa ke kamar kos di wilayah Karangbesuki.

“Sesampainya di lokasi, korban menyampaikan keinginannya untuk pulang, sebab besoknya ada kelas pagi. Namun ARH terus perupaya melakukan tindakan seksual, meskipun korban melakukan penolakan,” kata Lukman.

Saat kejadian, korban juga berusaha menolak dan keluar dari kamar, namun ARH menahan dirinya serta upaya membungkam ketika berusaha meminta pertolongan, Selanjutnya korban mengelabuhi ARH agar membeli pengaman.

ARH akhirnya keluar kamar dan mengunci pintu dari luar, dalam kondisi tersebut korban kemudian menghubungi tiga orang temannya, yakni N, K, dan N, serta membagikan lokasi keberadaannya melalui pesan WhatsApp. Teman-teman korban kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban keluar dari kamar tersebut.

Teman korban selanjutnya menghubungi layanan kepolisian 110. Setelah petugas tiba di lokasi, korban diarahkan untuk membuat laporan di Polresta Malang Kota guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Lukman menjelaskan, polisi telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan laporan tersebut. Di antaranya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, membuat administrasi penyelidikan, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, berkoordinasi terkait hasil pemeriksaan psikologi, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam pemeriksaan lebih teliti dan mendalami setiap keterangan, termasuk korban, saksi dan terlapor. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi hasil pemeriksaan, mulai pemeriksaan ahli psikologi, pemeriksaan ahli pidana, serta kembali melakukan gelar perkara” jelasnya.

Penanganan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan penerapan pasal tetap menunggu hasil pendalaman penyidik terhadap fakta dan alat bukti. (fik/hms)