Dukung Asta Cita Presiden, Polres Malang
MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Unit Satnarkoba kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua tersangka, Senin (11/11/2024)
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial VX (31), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan PR (44), asal Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Kecamatan Tumpang, Malang, saat kedua tersangka hendak mengedarkan narkoba, Sabtu (9/11/2024) dini hari.
RIBUAN: Sebanyak 1.496 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor Malang
“Tindak lanjut dari misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin ke-7, pada Sabtu pagi sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Yussi.
AKP Yussi menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Tim Satresnarkoba Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, yang diperkirakan akan dijual dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per butir. Jika dihitung, total nilai pil ekstasi tersebut mencapai sekitar Rp 500 juta.
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler milik para tersangka, yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika tersebut.
“Pil ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dam sekitarnya, setiap butirnya dihargai antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000,” tambah Kasatresnarkoba.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut AKP Yussi, pil ekstasi tersebut mereka dapatkan dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Modus operandi yang digunakan adalah sistem transaksi ‘ranjau’, di mana pembeli dan pelaku tidak bertemu langsung, melainkan barang narkotika disimpan di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
Kedua tersangka mendapatkan imbalan Rp 500.000 untuk setiap kali melakukan pengedaran narkoba. Para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Kota Surabaya. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Masing-masing (tersangka) merupakan residivis pernah ditahan di Rutan Lapas Malang, dulu perkara sabu,” imbuhnya didampingi Kasi Humas Polres Malang AKP Dadang
Kini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (hms)