MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, GoCar, asal Kabupaten Malang. Jenazah korban ditemukan dalam jurang piket nol perbatasan Kabupaten Malang – Kabupaten Lumajang, Kamis (08/06/2023).
Dalam rilisnya Wakapolres Malang Kompol Wisnu mewakili Kapolres Malang AKBP Kholis mengatakan, Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pembunuhan driver online, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
“Awalnya istri korban, Maulid Dian, melapor ke Polres Malang bahwa suaminya, Apris Fajar Santoso, yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6/23) lalu.
Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan informasi, akhirnya menemukan titik terang. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.
“Dari hasil penyelidikan kami dapatkan informasi pemesan GoCar terakhir dan kami berhasil melakukan penangkapan para tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Desa Tanghkilsari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Para pelaku yang diamankan berinisial EC (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan AN (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif,” terang Wisnu.
Wisnu menyebut, para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan guna menguasai barang milik korban. Keduanya telah merencanakan perbuatannya terlebih dahulu dengan sasaran pengemudi taksi online.
“Modus operandi adalah kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban yaitu kendaraan mobil Toyota Calya,” ungkapnya.
Usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalanan ke arah Pantai Balekambang. Tersangka berniat membuang jenazah korban ke wilayah pantai.
Namun karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju piket nol di perbatasan Kabupaten Lumajang. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang ditutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang sedalam 22 meter.
Para tersangka akan dikenakan pidana karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
