Batu, Memox.co.id – Dua kasus judi dengan dua tersangks berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Batu, Senin (05/09/2022).
Tersangka berinisial HR (57) warga kawasan Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang ditangkap sebagai bandar judi sabung ayam dan judi dadu serta SB (43) warga Kecamatan Batu Kota Batu sebagai pelaku judi togel.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku perjudian ini setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dengan rentang peristiwa sejak akhir Agustus hingga September
“Untuk HR diketahui melakukan perjudian sejak 29 Agustus hingga 1 September lalu. Diketahui ia bertindak sebagai bandar judi dadu dan judi sabung ayam karena tidak memiliki pekerjaan. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu perhari selama ia beroperasi,” jelas AKBP Oskar.
Sementara itu, untuk SB diketahui merupakan residivis dengam dua kasus yang sama yakni pada 2007 dan 2017 lalu. Ia berperan sebagai pemain judi togel sekaligus perantara untuk dua orang yang ikut menitipkan uangnya untuk dipertaruhkan di situs master toto.
SB telah menjalankan aksinya selama 2 bulan dengan omset perharinya mencapai sekitar Rp 200 ribu. Untuk barang bukti pihak Kepolisian Polres Batu berhasil mengamankan handphone, buku ramalan, 4 lembar bukti transfer, dan kartu ATM.
Termasuk 2 kurungan ayam, 1 buah geber warna biru, tiga tas ayam, 3 ayam jago, 1 jam dinding, 2 lembar beberan lingkaran gambar, dua kaleng dadu, 6 dadu, 2 bantalan, 2 kantong penyimpan uang, uang senilai Rp 329 ribu, serta 12 motor.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan kedua tersangka yakni pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (rul/fik)






