Hukum  

Dua Mucikari Vanessa Dituntut 7 Bulan Penjara

Kuasa Hukum Minta Dibebaskan

Surabaya, Memox.co.id – Dua mucikari Vanessa Angel Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi tuntutan jaksa, Kuasa Hukum Tentri, Robert Mantinia memgaku merasa lega, pasalnya ini momen yang bagus menjelang lebaran. Karena menurutnya, disatu sisi jaksa mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan, karena Rian Subroto sebagai saksi tidak bisa dihadirkan.

“Jadi si tentri ini dituntut 7 bulan, jadi saya rasa ini momen yang sangat bagus lah menjelang lebaran ini.Kedua jaksa tidak bisa membuktikan proses perbuatannya. Jadi perbuatannya ini mucikari ini tidak bisa membuktiksn karena Rian subroto tidsk hadir, kemudian pencabulan juga tidak ada. Ketiga yang transfer itu bukan Rian Subroto,” katanya, usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (27/5).

Kendati demikian pada Rabu (29/3) esok, tim kuasa hukum Tentri akan membuat pledoi pembelahan, meminta kliennya tersebut untuk dibebaskan karena fakta hukum dipersidangan tidak terbukti.

Robert menduga putusan JPU tak terlalu tinggi, lantaran jaksa tahu kasus ini tak punya cukup bukti yang kuat. Oleh karenanya, ia mayakini dalam putusan esok, hakim akan memutus dengan se-objektif mungkin.

“Dari sini fakta hukum jelas sudah, saya rasa disini hakim tuntutan ini cukup lah. Melihat fakta persidangan dengan tuntuta 7 bulan, bahwa jaksa ini ragu-ragu mau tuntut terlalu tinggi, kuatir, karena kasus ini juga berbau opini,. Saya harap hakim bisa memutus secara objektif” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Daud Hadiman kuasa Hukum Intan Permatasari Winindya alias Nindy mengatakan ada fakta-fakta yang tidak terbukti. Namun jika ada yang terbukti itu tidak masuk dalam unsur pidana. “Tidak terbukti, kalau pun terbukti tidak mengandung unsur pidana,” ujar Daud Hadiman.

Namun, berbeda dengan mucikari lainnya Endang Suhartini alias Siska. Kuasa hukum Siska yang diwakili oleh Putu Dana mengaku kliennya masih belum diperiksa sebagai terdakwa. Namun, ia tidak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan terdakwa nanti akan dilangsungkan dengan agenda tuntutan.

“Klien kita belum diperiksa. Tapi ya nggak tahu lagi ya kalau nanti langsung tuntutan,” tegasnya. (sur/jun)