Hukum  

Dua Budak Sabu Diciduk, Ratusan Gram BB Disita

Tersangka pemilik sabu beserta BB yang diamankan.

Kota Kediri, Memox.co.id – Kedapatan mengusasai ratusan gram Sabu-sabu, dua warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Keduanya yakni, Rengki (32), warga Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, dan Andre Yulianto (30), warga Dusun Magoan, Desa Kesamben. Keduanya ditangkap di halaman sebuah rumah belakang RS Baptis Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri, pada Selasa Sore (1/6/2021).

Disampaikan Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas, AKP Ni Ketut Suarningsih, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di belakang RS Baptis Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri akan ada transaksi narkotika.

“Kemudian unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara menyanggong kedatangan tersangka dan ketika kedua tersangka datang petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Kasubaghumas, Rabu siang (02/06/2021).

Lebih lanjut AKP Ni Ketut mengungkapkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 143 ,23 gram pada diri tersangka Rengki yang disimpan di dalam bajunya.

“Setelah itu petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Andre di Dusun Magoan, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan ditemukan lagi narkotika jenis sabu sabu di dalam lemari sebanyak 3 (tiga) klip plastik kecil dengan berat 1,77 gram,” tambah Kasubaghumas.

Selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan handphone kedua pelaku dan timbangan digital, kemudian membawa kedua tersangka dan barang buktinya ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (2) Subs.112 Aya (2) Subs.pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasubaghumas. (im/mzm)