Pamekasan, Memox.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna terkait penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Pamekasan, di ruang paripurna, Senin (13/06/22). Selain itu, rapat membahas terkait penyampaian nota penjelasan Bupati mengenai raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Tiga raperda yang menjadi pokok pembahasan pada rapat paripurna DPRD Pamekasan antara lain, pertama, Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. Kedua, Fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren. Ketiga, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan ada tiga pokok pembahasan terkait rapat paripurna ini. Dan, yang paling urgen raperda terkait perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal tersebut, dikarnakan lahan pertanian di Kabupaten Pamekasan sangat mempuni
“Semoga dengan ditetapkannya Raperda menjadi perda ini, OPD terkait bisa mamaksimalkan kinerjanya. Disesuaikan dengan Perda yang ada” katanya
Fathor Rohman menambahkan, kajian raperda ini sudah lama. Ada yang sudah satu tahun, dan ada yang dua tahun (Raperda Petani). Tahunan, karena ada kendala omnibus law sewaktu pengkajian raperda ini. (azm/srd)






