Indeks

DPO Pembunuh Nenek di Ringkus Sat Reskrim Polres Situbondo Hingga ke Pasuruan

RESIDIVIS: Pelaku berinisial SY (23) yang merupakan residivis asal Prajekan Bondowoso yang berhasil diamankan

MEMOX.CO.ID – Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini yang beralamat di jalan Serojo Situbondo 10 Agustus 2023 lalu, Selasa (05/09/2023)

Pelaku berinisial SY (23) yang merupakan residivis asal Prajekan Bondowoso sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang) oleh Satreskrim Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui KAsat reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, SH , MH menerangkan pelaku SY ditangkap Resmob Satreskrim Polres Situbondo di desa Wonokoyo Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, Tim Resmob yang melakukan pengejaran terhadap pelaku , memperoleh informasi keberadaan pelaku mulai diwilayah Probolinggo , Pandaan kabupaten Pasuruan. Kemudian dilakukan penyelidikan diwilayah tersebut dan penyisiran diwilayah Gempol, Pandaan dan Beji akhirnya dalam pelariannya pelaku SY berhasil diringkus saat beraktifitas di pasar malam diwilayah Beji.

Tidak hanya mengamankan pelaku, Tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat di lokasi pembunuhan.

Exit mobile version