Diusung 11 Parpol, Sanusi-Lathifah Daftar ke-KPU

FT. M Sanusi dan Lathifah Shohib saat memasuki kantor KPU Kabupaten Malang. (MemoX/nif)
FT. M Sanusi dan Lathifah Shohib saat memasuki kantor KPU Kabupaten Malang. (MemoX/nif)

Malang, Memo X – Sekitar pukul 10.00 WIB, bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang M Sanusi-Lathifah Sohib (SaLaf) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Rabu (28/8/2024).

Dengan diiringi ratusan kader partai pengusung dan simpatisan masyarakat serta musik tradisional hadrah, keduanya langsung memasuki KPU Kabupaten Malang. Di sana pula ia mengisi daftar hadir dan menyerahkan dokumen pendaftaran ke-KPU Kabupaten Malang.

Dalam kesempatan itu Sanusi mengatakan, terimakasih kepada partai pendukung yang sudah mengantarkan dirinya mendaftar ke KPU Kabupaten Malang untuk maju kembali menjadi bapaslon Bupati Malang.

FT. M Sanusi dan Lathifah Shohib saat memasuki kantor KPU Kabupaten Malang. (MemoX/nif)

Partai pendukung itu antara lain; ada Partai PDIP, PKB, Gerindra, NasDem, PPP, PAN, Gelora, Perindo, PSI, Umat, dan Partai PBB. “Terimakasih semua partai pengusung yang sudah mengantarkan pasangan SaLaf. Mudah-mudahan semua anggota nanti memilih SaLaf dan memenangkan SaLaf untuk melanjutkan Malang Makmur,” ujar kader PDIP ini.

Hal senada juga disampaikan Lathifah Shohib, ia mengatakan dirinya berdua semoga diberikan kekuatan untuk melanjutkan Malang Makmur 2024-2029. Namun hal itu tentu perlu doa dan dukungan dari masyarakat. “Karena tanpa dukungan kalian, tidak akan terwujud,” jelas kader PKB ini.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Malang Abdul Fatah menjelaskan, setelah menerima dokumen pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang dari pasangan SaLaf, terlebih dulu nanti akan dilakukan penelitian pemberkasan.

“Nanti akan diverifikasi lengkap atau tidak lengkapnya berkas pendaftaran,” katanya.

Sehingga, lanjut Fatah, tidak serta-merta dinyatakan sah dan lolos maju menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang. “Kami lakukan verifikasi dulu dan penelitian dokumen pendaftaran,” pungkasnya. (nif).

Penulis: Crisanto De Jesus PereiraEditor: Mochamad Zainal Machrus