MEMOX.CO.ID – Sejak ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang tanggal 9 Januari 2023. Hingga kini pelaku pencurian dan perusakan yang diduga dilakukan H. Rofi’i Iswahyudi (64) warga Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang terkesan proses hukumnya masih jalan ditempat, Senin (26/06/2023)
Dirinya dilaporkan H Muhammad Nizar (31) warga Desa Kemiri Kecamatan Kepanjen Kabupaten di terkait kasus pidana pencurian dan perusakan sebagaimana tertera dalam pasal 362 KUHP dan pasal 406 KUHP.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan pada tanggal 9 Januari 2023 tersangka telah ditetapkan pihak Satreskrim Polres Malang hingga kini berkas masih di pingpong oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Saat dikonfirmasi H Nizar menjelaskan, saya hanya minta keadilan atas perkara ini, hampir 6 bulan tidak ada perkembangan. “Setiap saya tanyakan kepihak penyidik jawabannya berkas belum lengkap dan masih ada yang perlu ditambahi seperti yang diminta Jaksa.
“Saya juga pernah menghadap Ibu Kajari Kabupaten Malang untuk mempertanyakan perihal kasus saya ini namun apa yang dikatakan Ibu Kajari sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara yang saya pertanyakan,” ungkapnya.
Nizar juga menceritakan secara singkat awal permasalahan atas laporan dirinya terhadap H Rofi’i, yang mengaku telah membeli lahan tebu seluas 1 hektar dari seseorang. Padahal dirinya sama sekali tidak menjual lahan tersebut.
Perusakan yang dilakukan H Rofi’i tersebut terjadi di ladang tebu yang berada di Dusun Krajan Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang pada tanggal 8 Juli 2022.
Berbagai upaya untuk mediasi damai telah dilakukan namun tidak menemukan jalan keluar. Atas perbuatannya tersangka akhirnya Nizar langsung melaporkan peristiwa kerusakan tersebut kepada pihak kepolisian Satreskrim Polres Malang. (fik)






