Kota Blitar, Memox.co.id – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar menjawab tuntutan pedagang kios di Stadion Supriyadi yang disampaikan dalam aksi demo di Gedung DPRD Kota Blitar, Rabu (30/6/2021).
Kepala Dispora Kota Blitar, Juari mengatakan, pihaknya akan mengembalikan lagi hak sewa kios di Stadion Supriyadi. Namun, pengembalian hak sewa kios tersebut, juga disertai ketentuan atau syarat. Yaitu pedagang tidak boleh menyewakan lagi ke pihak lain.
“Hak sewa kios akan dikembalikan ke penyewa semula. Namun ada ketentuannya. Kami meminta mereka tidak menyewakan lagi ke pihak lain. Ini akan dilakukan pada tahun 2022 mendatang,” kata Juari, Kamis (1/7/2021).
Lebih lanjut Juari menjelaskan, Dispora memutus hak sewa kios Stadion Supriyadi bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan sebagai sanksi atau peringatan agar pedagang tidak menyewakan lagi kiosnya ke pihak lain.
“Dari hasil evaluasi kami memang ditemukan beberapa kios tidak dimanfaatkan sendiri oleh penyewa dengan alasan sepi. Namun disewakan lagi ke pihak lain. Itu menyalahi perjanjian ,” tegasnya.
Juari menegaskan, Dispora melakukan evaluasi soal pemanfaatan kios Stadion Supriyadi setiap tahun. “Evaluasi sewa kontrak kios Stadion Supriyadi dilakukan tiap setahun sekali,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pedagang Stadion Supriyadi Kota Blitar yang bergabung dalam Pedagang Stadion Blitar Bersatu (PSBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Rabu (30/6/2021).
Sambil menggelar barang dagangan, mereka menuntut agar hak sewa kios stadion yang diputus sepihak oleh Dispora Kota Blitar dikembalikan lagi kepada mereka selaku penyewa pertama. (fjr/mzm)
