Hukum  

Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 29 Mei 2020

Imbauan Satlantas Polresta Malang Kota di Tengah Pandemi Covid-19

Kota Malang, Memox.co.id – Satlantas Polresta Malang Kota kembali menginformasikan kepada pemohon perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) dapat diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dispensasi ini dampak dari penyebaran Covid-19, Sabtu (18/04/2020).

Dispensasi bagi para pemilik SIM yang habis masa berlakunya, mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020. Seperti diketahui, periode masa tanggap darurat pemerintah diberlakukan hingga 29 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Kanit Regident Polresta Malang Kota Iptu M. Bayu Agustian SH.S.I.K dalam program layanan Satlantas Polresta Malang Kota. “Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM hingga tanggal 29 Mei 2020,” ujarnya.

Kebijakan ini juga berlaku untuk wajib pajak kendaraan yang mana tidak dikenakan denda pajak kendaraan selama pandemi Covid-19.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan tidak keluar rumah kalau tidak penting sekali. “Gunakan masker selalu serta hindari kerumunan massa,” imbaunya mewakili Kasat Lantas Kompol Priyanto SH.S.I.K.MH. (fik)