Indeks

Disegel Pemilik Lahan, Siswa SDN Rekkerek 4 ‘Ngungsi’ ke Rumah Warga

Puluhan siswa SD di Labupaten Pamekasan Jawa Timur, terlantar dan tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar di ruang kelas sekolah, lantaran sekolah mereka disegel oleh sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, Senin (28/07/22)

Pamekasan, Memox.co.id – Miris menimpa siswa SDN Rekkerrek 4, Desa Rekkerek, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Pasalnya, hari masuk pertama sekolah tempat biasa mereka menimba ilmu disegel warga yang mengaku pemilik lahan, Senin (18/07/22).

Akibatnya, puluhan siswa harus berjalan menuju rumah warga yang tidak jauh dari sekolah. Mereka harus menumpang mushalla milik warga setempat untuk dijadikan tempat belajar mengajar.

Berdasarkan informasi dilapangan, penyegelan tersebut dilakukan karena tidak ada kejelasan status tanah yang ditempati oleh SDN tersebut. Bahkan, warga yang mengaku ahli waris itu mengancam akan terus melakukan penyegelan hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan memberikan kejelasan status tanah tersebut

Ardiman seorang guru senior sekolah tersebut mengaku sekolah itu didirikan pada tahun1983 dengan perjanjian tukar guling dengan lahan milik desa setempat. Kemudian pada tahun 2005 perjanjian tukar guling dengan tanah desa kembali diperbarui. Namun pada tahun 2021 tanah pengganti diambil oleh desa dan dibuat kolam ikan, akibatnya ahli waris meminta kembali tanahnya yang ditempati sekolah.

“Upaya penyegelan yang dilakukan oleh pemilik lahan sudah berlangsung dua kali. pertama terjadi pada awal tahun 2022. Dan kali ini pemilik lahan kembali melakukan upaya penyegelan untuk mempertanyakan kejelasan status lahan yang ditempati sekolah itu,” ujar Ardiman

Kepala Sekolah SDN Rekkerek 4 Daman Huri mengaku pihak sekolah saat ini masih melakukan koordinasi dengan Disdikbud Pendidikan Pemakasan. Koordinasi dilakukan untuk menemukan solusi persoalan sengketa tersebut.

“Agar tidak menggangu kegiatan belajar mengajar di sekolah, kami masih berupaya mencarikan tempat sementara untuk kegiatan proses belajar mengajar,” ujarnya. (udi/Srd)

Exit mobile version