MEMOX.CO.ID – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengumuman dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Februari 2025. Kasus ini terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina. Karena adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan pasokan minyak yang berpotensi merugikan negara. Kejaksaan Agung melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Seiring dengan kasus ini, perhatian publik pun tertuju pada kekayaan yang dimilikinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 31 Maret 2024, total aset Riva Siahaan tercatat sebesar Rp 18,9 miliar. Harta tersebut terdiri dari berbagai aset properti, kendaraan mewah, surat berharga, serta kas dan investasi. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah utang yang mengurangi nilai kekayaan bersihnya.
Dalam laporan tersebut, kekayaan Riva mencakup tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan yang memiliki total nilai mencapai Rp 7,7 miliar. Selain properti, ia juga tercatat memiliki koleksi kendaraan mewah senilai Rp 2,9 miliar, termasuk Toyota Vellfire, Lexus RX350, dan beberapa sepeda motor seperti Honda Revo, Piaggio, serta Harley Davidson Ultra Classic.
Selain aset fisik, Riva juga memiliki surat berharga senilai Rp 1,5 miliar dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 808 juta. Sementara itu, kas dan setara kas yang tersimpan dalam rekeningnya mencapai Rp 8,6 miliar. Di sisi lain, ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 2,6 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya tetap berada di angka Rp 18,9 miliar.
Kejagung menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan minyak mentah dari dalam negeri. Namun, PT Kilang Pertamina Internasional justru diduga lebih mengutamakan impor, yang berpotensi merugikan negara.
Menanggapi kasus ini, PT Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi. “Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Riva Siahaan sendiri memiliki latar belakang akademik di bidang ekonomi dan bisnis. Ia merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan meraih gelar magister dari Oklahoma City University, Amerika Serikat. Bergabung dengan PT Pertamina (Persero) sejak 2008, ia menduduki sejumlah jabatan strategis sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2023. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung terus mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. (ume/cdp)






