Hukum  

Dir Tahti Polda Jatim Sosialisasikan Aplikasi Simatahati Semeru ke Jajaran Kasat Tahti Malang Raya

TUAN RUMAH: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto sebagai tuan rumah saat menyampaikan kata sambutan.

Malang Raya – Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) Polda Jatim AKBP Eka Yekti Hananto Seno melaksanakan kegiatan supervisi, analisa, dan evaluasi penggunaan aplikasi Simatahati Semeru kepada Polres jajaran Polda Jatim, bertempat di Polresta Malang Kota, Kamis (24/03/2022).

Dihadapan para perwakilan anggota Polresta Malang Kota, Polres Malang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kota, Polres Pasuruan, Polres Probolinggo Kota, dan Polres Probolinggo, Dir Tahti Polda Jatim AKBP Eka menerangkan bahwa kegiatan tersebut guna mengecek alikasi Simatahati Polres Jajaran Polda Jatim.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kedatangannya ini untuk mengecek sejauh mana anggota mengoperasikan aplikasi Simatahati Semeru. Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada keluarga tahanan, aplikasi Simatahati Semeru akan dikembangkan oleh Polda Jatim.

FOTO BERSAMA: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dan Dir Tahti Polda Jatim AKBP Eka pada sesi foto bersama.

“Kedepan, aplikasi Simatahati Semeru akan dikembangan dan disempurnakan untuk memudahkan pengawasan dalam memberikan pelayanan kepada keluarga tahanan,” paparnya.

Perlu diketahui keberadaan Aplikasi Simatahati Semeru dipantau langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta beserta pejabat utama Polda Jatim dan Kapolres jajaran sebagai penanggung jawab wilayah.

Pengisian fitur aplikasi Simatahati Semeru terisi semua baik giat pengecekan, pembinaan, perawatan tahanan, dan pendataan barang bukti.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si, Kasat Tahti jajaran Polresta Malang Kota, Polres Malang, Polres Batu, Polres Pasuruan Kota, Polres Pasuruan, Polres Probolinggo Kota, dan Polres Probolinggo. (fik)