Dinkes Kota Kediri, Sepakat Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law

SEPAKAT: Dinas Kesehatan Kota Kediri saat membahas tentang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law

MEMOX.CO.ID – Rancangan Undang-undang Kesehatan yang saat ini dibahas oleh Pemerintah dan DPR, mendapatkan banyak penolakan dari semua organisasi profesi dan para nakes.

Tidak terkecuali organisasi profesi di Kota Kediri, seperti Ikatan dokter Indonesia (IDI) Ikatan bidan Indonesia (IBI), Persatuan dokter gigi Indonesia (PDGI).

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media, perwakilan organisasi profesi dan Dinas Kesehatan Kota Kediri, sepakat menolak dan keberatan dengan RUU kesehatan tersebut.

Mereka menilai, jika RUU Kesehatan Omnibus Law yang mempunyai tujuan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan, dan menurunkan biaya kesehatan di Indonesia disusun terlalu tergesa-gesa, dengan prosedur perundangan dan substansi yang masih perlu koreksi.

“RUU kesehatan Omnibus Law yang bahas oleh Pemerintah dan DPR justru berpotensi menghambat kebutuhan terhadap perlindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker dan
tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan,” papar dr Fauzan Adima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri.

Fauzan menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi perjuangan dari teman-teman tenaga kesehatan, yang beberapa waktu yang lalu sempat turun ke jalan, untuk menyuarakan penolakan tersebut.

“Semoga semuanya ada jalan tengah ada titik temu dan solusi, sehingga Pemerintah pusat mau mendengarkan suara-suara dari para nakes. Semoga Pemerintah dapat memberikan manfaat untuk semuanya, dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan,” imbuh Fauzan.

Sementara Ketua IDI Kota Kediri dr Badrul berharap, agar RUU kesehatan Omnibus Law mampu memberikan perlindungan kepada para tenaga kesehatan, bukan malah menakut-nakuti para tenaga kesehatan.

“Ada 3 isu utama yang termuat dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang masih menjadi polemik. Seperti isu kemanusiaan (aborsi, transplantasi organ, bedah mayat).

Kedua isu Ketahanan, adanya upaya mendatangkan dokter dan tenaga kesehatan asing tanpa
melalui seleksi kompetensi dan adaptasi. Ketiga isu keamanan negara tidak memiliki privasi (data kesehatan yang bisa dikirim keluar negeri),”tutup dr Badrul. (mam/aji)