Dindik Pastikan Tak Ada Praktik Jual Beli Kursi Dalam PPDB

Malang, Memox.co.id -Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang memastikan tidak  ada praktik transasional atau praktik jual beli kursi dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Baik di tingkat Sekolah Dasar maupun di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurut Pelaksana Harian (Plh) Dindik Kabupaten Malang, Puji Hariwati, hal itu dikarenakan PPDB saat ini menggunakan sistem zonasi, dimana proses pendaftaran hingga pengumuman dilakukan secara online melalui sambungan internet.

Wanita yang biasa disapa Puji ini mengatakan, dalam proses PPDB seluruh sekolah tidak seperti dulu lagi. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018 tentang PPDB yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Dimana dalam Permendikbud tersebut terdapat tujuh item yang perlu diperhatikan terkait PPDB.

Beberapa diantaranya adalah, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

 Sedangkan calon peserta didik berdomisili dalam zonasi sekolah didasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. “Dan radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di zona yang sudah ditenrukan, jumlah ketersediaan daya tampung sekolah itu sendiri,” jelas Puji.

Dia juga menegaskan, jika pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah (kasek) agar tidak bermain-main dalam penerimaan siswa baru. Untuk proses PPDB ini, terdapat tiga jalur. Yakni jalur prestasi 5 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen, dan 90 persen jalur zonasi. Sementara itu, pendaftarannya sudah bisa dilakukan sejak Senin (6/5) dan ditutup pada Kamis (9/5). Sementara, untuk jalur perpindahan orang tua dan zonasi pendaftarannya akan dibuka mulai tanggal 20-23 Mei 2019, sebelum seluruh hasil PPDB diumumkan secara resmi pada 24 Mei 2019 mendatang. “Kami juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar tidak perlu panik tidak mendapatkan tempat sekolah bagi anaknya. Sebab, pendaftaran sekolah dilakukan dengan sistem zonasi, dan nanti yang diterima 90 persen. Seperti yang sudah diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB,” tegas Puji. (kik/man)