MEMOX.CO.ID – Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada momen hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M memberikan remisi khusus keagamaan kepada 2.106 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam, Sabtu, (22/04/2023).
Pemberian remisi khusus keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang. SK Remisi dibacakan oleh Petugas Lapas, Ahmad Syifa. Remisi kemudian diberikan secara simbolis oleh Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.
Adapun rinciannya untuk remisi khusus keagamaan pada momen Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada 2106 warga binaan yang mendapat remisi khusus Idul Fitri pengurangan pidana mulai dari 15 hari.
Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk warga binaan yang beragama Islam saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk anak.
Besaran remisi memenuhi syarat total ada 2.106 orang WBP. Dengan rincian Besaran Remisi Khusus I (RK I): 15 hari untuk 392 WBP, 1 bulan untuk 1.572 WBP, 1 bulan 15 hari untuk 110 WBP, 2 bulan untuk 30 WBP. Sedang untuk Remisi Khusus II (RK II) 1 bulan untuk 1 WBP dan 1 bulan 15 hari untuk 2 WBP. RK II adalah WBP yang langsung bebas begitu mendapat remisi.
Untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan rinciannya, pidana umum 690 orang WBP, narkotika 1.411 orang WBP, korupsi 3 orang WBP, terorisme 1 orang WBP, dan illegal logging 1 orang WBP.
Remisi Khusus keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 secara nasional didapat oleh 146.260 warga binaan. Dari Remisi Khusus ini, penghematan mencapai Rp 8,5 miliar. Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.
Kemenangan ini juga berlaku bagi warga binaan yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri, sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulisnya yang akan dibacakan Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
“Dengan pemberian remisi ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT serta bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para Warga Binaan di Lapas Kelas I Malang,” ucapnya. (*)






