Hukum  

Di Kasus Proyek Pengadaan Lahan Panggungrejo

Setiyono mantan walikota Pasuruan

Setiyono Ganti Rp 500 Juta Dari Fee Proyek

Pasuruan, Memo X

Teka-teki pengembalian temuan BPK di kasus proyek Pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan senilai Rp 2,9 Miliar terungkap di fakta persidangan. Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono mengaku pengembalian uang temuan BPK diambil dari fee proyek di lingkungan Kota Pasuruan. “Saat kasus ini mencuat, Camat Panggungrejo dan Lurah sempat bingung. Dan mengancam mau kendat jika uang temuan BPK tidak segera dikembalikan,” ungkap Setiyono mantan Walikota Pasuruan ketika ditanya Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

Bahkan, lanjut Setiyono, Camat Panggungrejo dan Lurah sempat mau ditahan jika tidak segera mengembalikan uang itu. “Akhirnya saya menghubungi Agus Fajar, dan Edi tujuannya tidak lain mengembalikan uang temuan BPK. Tapi mereka (Agus Fajar dan Edi) tidak ada uang. Lalu saya telepon Dwi Fitri untuk mencarikan uang sebesar Rp 500 juta,” tambahnya.

Dwi pun menyanggupi permintaan Setiyono. Uang Rp 500 juta dikasihkan Hendrik. Kemudian diserahkan ke saya. Disingung asal Kiki asal uang itu, Setiyono tidak tahu. Lalu Kiki bertanya lagi, apakah uang itu hasil fee proyek. Setiyono terdiam. “Iya sebagian uang itu dari fee proyek. Sebagiannya dari honor saya sebagai Kepala Daerah,” kata Setiyono.

Selain itu, Setiyono juga mengaku selama dia menjabat sebagai Walikota Pasuruan mendapat honor perbulan Rp 50 juta. Honor-honor itu meliputi gaji Rp 6 juta setiap bulannya, operasional Rp 12 sampai 15 juta per bulan, dan masih banyak lagi kegiatan lainnya. Total per bulan capai Rp 50 juta. (dik)